Prihatin! Sekolah Al-Washliyah Disegel, Pelajar Belajar Di luar, Dedi Iskandar: Pemkab Deli Serdang Zalim

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengunci bangunan yang jadi Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Menggalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Penyegelan bangunan yang pernah,
sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, oleh Pemkab Deli Serdang. Mengusik kegiatan belajar dan mengajarkan di sekolah itu, pada hari pertama sekolah ini, Senin 14 Juli 2025.

Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, sayangkan sikap Pemkab Deli Serdang, atas penyegelan sekolah itu.

“Pemkab Deli Serdang telah zalim dan tidak komit dengan persetujuan-sepakatan, yang telah dibahas awalnya,” sebutkan Dedi waktu diverifikasi reporter di Medan.

Tempat sekolah ini, menjadi perselisihan di antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah. Di mana, Pemkab Deli Serdang, mengeklaim sisi dari asset, yang pernah adalah SMP Negeri 2 Petumbukan.

Dan, Dedi Iskandar mengatakan jika tempat sekolah itu, sisi asset atau tanah punya dari Al-Washliyah sebagai wakaf.

“Tanah ini, punya Al Washliyah berbentuk wakaf. Dan kami akan jaga sampai titik darah penghabisan,” sebut anggota DPD RI tersebut.

Sebagai informasi, penyegelan itu dilaksanakan Pemkab Deli Serdang lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, semenjak Minggu 13 Juli 2025. Sekolah itu, mendapatkan pengamanan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Atas hal tersebut, hari awal tahun tuntunan 2025-2026 ini, pelajar-siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah atau sekolah menengah pertama (SMP) hari belajar dalam luar sekolah.

Berdasar data didapat, dalam surat informasi acara serah-terima itu disebut argumen pengosongan, jika berdasar Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Dasar Pengendalian Barang Punya Wilayah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Menggalang itu adalah asset punya Pemkab Deli Serdang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *