Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang (Termohon) menampik alasan Pemohon terkait secara berlangsungnya musibah alam berbentuk hujan yang mengakibatkan pemilih tidak dapat memberi dan/atau terhambat untuk memberi hak suara ke Tempat Pengambilan Suara (TPS). Hal tersebut dikatakan pada sidang kelanjutan Kasus Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang yang diadakan di Panel 2 yang dipegang Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan ditemani Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, ini beragenda Dengarkan Jawaban Termohon, Info Faksi Berkaitan, dan Info Bawaslu, dan Legitimasi Alat Bukti Beberapa Faksi.
Fajar Maulana Yusuf sebagai kuasa hukum Termohon menerangkan jika Termohon sudah lakukan Pengambilan Suara Susulan (PSS) dan Pengambilan Suara Kelanjutan (PSL) di beberapa TPS seperti yang diamanahkan oleh Pasal 122 UU Pemilihan kepala daerah. Bahkan juga, penyelenggaraan PSS dan PSL itu berdasar info Termohon dilaksanakan pastikan jika seluruh pihak bisa berperan serta tanpa ada masalah, dengan hasilnya pengambilan suara yang sesuai ketetapan.
“Ada 31 TPS di 5 Kecamatan yang lakukan PSS dan PSL,” ungkapkan Fajar.
Penerapan PSS dan PSL itu berdasar info Termohon dilaksanakan penyiapan yang masak, dituntaskan lancar dan baik dan sesuai ketetapan yang berjalan untuk pastikan semua pemilih bisa salurkan hak pilihnya secara adil dan demokratis. Bahkan juga, Termohon sudah melangsungkan rapat koordinir dengan beragam faksi berkaitan, termasuk pasangan calon, Bawaslu Deli Serdang, BPBD Deli Serdang, Kesbangpol Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan, Polres Binjai, dan Polres Dermaga Belawan di tanggal 28 November 2024.
Dengan begitu, semua proses PSS dan PSL berdasarkan penjelasan Termohon dituntaskan baik dan sesuai ketetapan yang berjalan. Ditambah, Pemohon tidak sama sekali keberatan pada hasil perhitungan suara yang sudah dilakukan oleh Termohon dan Pemohon cuma sampaikan berkeberatan berkaitan musibah banjir yang menyebabkan keterlibatan warga rendah.
Hingga, Termohon dalam petitumnya meminta ke Mahkamah supaya menampik permintaan Pemohon untuk semuanya dan mengatakan betul dan masih tetap berlaku Surat Keputusan Termohon mengenai Penentuan Pencapaian Suara Hasil Pernilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024.
Pada persidangan ini kali Majelis Panel dengarkan info dari Faksi Berkaitan yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo). Faksi Berkaitan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Relis Yanthy Panjaitan, menampik permintaan Pemohon yang meminta ke Mahkamah supaya memerintah ke Termohon untuk melakukan PSU se-Kabupaten Deli Serdang karena musibah banjir. Faksi berkaitan memperjelas jika tidak betul semua kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang terimbas musibah alam yang menyebabkan pemilih tidak bisa memberi suaranya di TPS karena kenyataannya yang terjadi di tanggal 27 November 2024 nyaris keseluruhnya TPS sejumlah 6.123 se-Kabupaten Deli Serdang start pukul 07.00 WIB sudah bekerja untuk melakukan pemilihan.
Ditambah, menurut Relis sudah dilaksanakan PSS dan PSL di tanggal 1 Desember 2024 oleh Termohon. Dalam PSS dan PSL itu, terang Relis pencapaian suara paling banyak didapat oleh Faksi Berkaitan sekalinya PSS dan PSL itu dilakukan di hari minggu.
“30 TPS Pemilihan Suara Kelanjutan ini dan Susulan ini sesungguhnya dijumpai Faksi Berkaitan pencapaian suara terbanyaknya,” ungkapkan Relis.
Hingga, Faksi Berkaitan dalam petitumnya meminta ke Mahkamah supaya menampik permintaan Pemohon untuk semuanya dan mengatakan resmi dan bertenaga hukum Keputusan Termohon mengenai Penentuan Pencapaian Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang diwakilkan Zulkifili Nasib Matuli Tua mengatakan Bawaslu di tanggal 27 November 2024 sampaikan surat ke Termohon untuk memberi sikap atas hujan yang terjadi. Pada dasarnya Bawaslu minta ke Termohon dan Panwascam di Deli Serdang untuk memerhatikan dimanapun TPS yang tidak dapat melakukan pengambilan suara, hingga nampaklah keputusan untuk lakukan PSS dan PSL di 5 kecamatan.
Awalnya, MK melangsungkan sidang Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan Konflik Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Deli Serdang Tahun 2024, pada Kamis (9/1/2025). Permintaan Kasus Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disodorkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu).
Dalam Petitumnya, Pemohon minta ke Mahkamah untuk menggagalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang (KPU Kabupaten Deli Serdang) Nomor 3098 Tahun 2024 mengenai Penentuan Pencapaian Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024. Disamping itu, Pemohon minta ke Mahkamah supaya memerintah KPU Deli Serdang untuk lakukan Pengambilan Suara Kembali (PSU) di semua TPS se Kabupaten Deli Serdang dalam kurun waktu paling lama empat bulan sesudah Keputusan Mahkamah diputuskan.
Paujiah menjelaskan argumen hukum Pemohon yang minta Mahkamah supaya memerintah KPU Kabupaten Deli Serdang untuk lakukan PSU di semua TPS Kabupaten Deli Serdang adalah karena Paslon Nomor Urut 2 Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo) sebagai Paslon peraup suara paling banyak sudah lakukan pelanggaran terancang, struktural, dan masif (TSM). Bentuk pelanggaran TSM yang sudah dilakukan oleh Paslon Asri-Suwodo itu menurut Paujiah ialah politik uang, diplomatisasi birokrasi, kerterlibatan aparatur dusun, dan keterkaitan pelaksana pemilu.
Disamping itu, argumen permintaan Pemohon yang minta Mahkamah supaya memerintah KPU Kabupaten Deli Serdang untuk lakukan PSU di semua TPS Kabupaten Deli Serdang adalah karena terjadi musibah alam berbentuk hujan deras, hujan angin, dan banjir di semua Kabupaten Deli Serdang. Berlangsungnya musibah alam itu selanjutnya berimplikasi pada kurangnya keterlibatan warga Kabupaten Deli Serdang untuk memberi hak suaranya ke TPS. Terdaftar, jika keterlibatan warga Kabupaten Deli Serdang cuma sekitar 32% dari keseluruhan Jumlah DPT sejumlah 1.439.399.