Lambat Ungkapkan Kematian Ripin, Polda Sumut Check Penyidik Polres Deliserdang
Sumber di kepolisian mengatakan, minimal tiga penyidik diundang ke Polda Sumut pada Jumat (18/7/2025), untuk jalani pemeriksaan.
“Dia, ke-3 nya dicheck Propam karena dipandang lambat dalam tangani kasus meninggalnya Ripin,” sebut sumber di barisan kepolisian, Jumat siang.
Advokat keluarga Ripin, Mardi Sijabat, akui sudah mendapatkan informasi berkaitan panggilan beberapa penyidik Polres Deliserdang yang tangani kasus meninggalnya Ripin.
“Dia, barusan aku dapat informasi masalah panggilan beberapa penyidik ke Polda. Dua atau tiga penyidik yang diundang ke Polda,” kata Sijabat saat diverifikasi reporter, Jumat sore.
Sijabat mengharap kasus kematian Ripin, yang diduga karena pembunuhan, bisa menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara. “Mudah-mudahan kasus ini masih tetap dalam supervisi Team Polda Sumut supaya cepat tersingkap,” lanjut Sijabat.
Telah Lebih 70 Hari
Kasus Ripin, masyarakat Perbaungan, sudah mengambil alih perhatian warga, karena telah lebih 70 hari semenjak meninggalnya, Polres Deliserdang tidak sanggup ungkap terdakwa dalam kasus itu.
Walau sebenarnya faksi penyidik sudah melakukan pra rekonstruksi, tetapi tidak seorang juga diputuskan terdakwa. Prihatinnya, sejumlah tanda bukti malah dibalikkan ke saksi khusus, yakni saksi yang semenjak Ripin masih hidup sampai beberapa detik meninggalnya, beberapa saksi itu ada bersama korban.
Melapor ke Kapolri
Awalnya karena penyelidikan kasus ini dipandang lambat, Mardi Sijabat sampaikan laporan ke 12 lembaga, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, sampai Kapolda Sumut. Sijabat minta supaya selekasnya dilaksanakan gelar kasus di Polda Sumatera Utara.
“Kami memandang proses penyelidikan kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada mendiang Ripin berkesan jalan pada tempat dan tersisa banyak keganjilan,” ucapnya.
Laporan Sijabat itu karena cemas penyelidikan kasus meninggalnya Ripin macet (berhenti) atau jadi tidak terang.
Dan beberapa waktu awalnya, saat meninggalnya Ripin Sijabat sebagai wakil keluarga sudah membuat laporan dengan cara resmi bernomor: LP/A/09/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 April 2025.
Menurut Sijabat, korban Ripin diperhitungkan dibunuh dengan terkonsep dengan background atau pola asuransi. Nama saksi Juwita (bibi korban) dan anaknya Kelvin, yang diketahui selalu bersama korban ketika hidup dan beberapa menit saat sebelum meninggalnya, menjadi terlapor khusus dalam laporan polisi itu.
Meninggalnya Ganjil
Kasus ironis Ripin, yang disampaikan oleh saksi Juwita dan Kelvin, jika korban meninggal di parit teritori kebun Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang di akhir April 2025, sampai sekarang belum menjumpai titik jelas. Ke-2 saksi menyebutkan Ripin meninggal ditubruk L300 saat turun dari mobil saksi akan membuang air kecil, pada pagi hari (sekitaran jam 01.00 WIB).
Dalam olah tempat peristiwa dan menyaksikan keadaan mayat korban, faksi Satlantas Polres Deliserdang mengatakan tidak ada pertanda kematian korban karena kecelakaan lalulintas. Oleh karenanya faksi Satlantas selanjutnya memberikan kasus kematian Ripin ke Satreskrim Polres Deli Serdang. (*)