Kepala Bappedalitbang: Ini Telah Telat!
LUBUK PAKAM – Ulur tarik ulasan Peraturan Umum Bujet(KUA) dan Fokus Plafon Bujet Sementara (PPAS) Peralihan Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2025, tetap terus terjadi.
Document KUA-PPAS P-APBD Deli Serdang tahun 2025 yang disodorkan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dibalikkan DPRD Deli Serdang sama sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang No.900.1.3/2583 tanggal 23 Juni 2025.
Berkaitan pengembalian document itu, Kepala Tubuh Rencana Pembangunan Wilayah, Riset dan Peningkatan (Bappedalitbang) Deli Serdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, Rabu (25/6/2025), menerangkan ketidaksamaan batas organisasi piranti wilayah (OPD) saat PPAS murni diberi tanda tangan batas OPD Ketentuan Wilayah (Perda) murni tahun bujet (TA) 2025 itu adalah tindak lanjut rekonsilasi/pembaruan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/643/KPTS/2024 mengenai Penilaian Perancangan Ketentuan Wilayah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang mengenai APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2025 dan Perancangan Ketentuan Bupati Deli Serdang mengenai Penjelasan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2025.
Hal itu sudah dilaksanakan ulasan di antara Tubuh Bujet (Banggar) DPRD Deli Serdang dengan Team Bujet Pemerintahan Wilayah (TAPD) Kabupaten Deli Serdang dan dilakukan tindakan Keputusan Pimpinan DPRD Deli Serdang No.18 Tahun 2024 mengenai Pembaruan Hasil Penilaian Ranperda Kabupaten Deli Serdang mengenai APBD Deli Serdang TA 2025 dan Perancangan Ketentuan Bupati Deli Serdang mengenai Penjelasan APBD Deli Serdang TA 2025.
“Berkaitan dengan hal tersebut, ketidaksamaan batas OPD tidak pas kembali untuk diulas, karena masalah itu dapat diulasn bersama di antara faksi eksekutif dan legislatif,” kata Kepala Bappedalitbang.
Selanjutnya diterangkan Kepala Bappedalitbang, ingat ada ketentuan waktu yang ditetapkan dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ mengenai rekonsilasi arah peraturan pembangunan wilayah lewat peralihan gagasan kerja pemda dan peralihan APBD TA 2025, dalam poin 4 (empat) huruf e mengatakan, ulasan Perancangan Peralihan KUA dan Peralihan PPAS di antara kepala wilayah bersama DPRD buat mendapat persetujuan bersama, dilakukan pada minggu ke-2 bulan Juni tahun 2025 untuk kabupaten/kota.
“Menurut kami, ketetapan itu telah terlintasi karena berdasar rapat pleno paling akhir DPRD, tanggal 23 Juni 2025 dan rapat Tubuh Permufakatan (Bamus) paling akhir tanggal 20 Juni 2025