BPN Deliserdang Terus-menerus Sertifikatkan Rumah Beribadah, Piranti Dusun Disuruh Kerja Sama

Kepala Kantor Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Mahyu Danil SST MH menjelaskan jika faksinya sekarang ini sama sesuai perintah Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Top sedang gencar mencatat untuk mensertifikatkan semua rumah beribadah di Kabupaten Deliserdang.”Pak Menteri sekarang ini meminta berapakah rumah beribadah yang dapat disertifikatkan dan Registrasi Tanah Struktural Komplet (PTSL) dan sertifikat yang teratur. Jika lawatan ke wilayah Pak Menteri tanya berapakah sertifikat rumah beribadah yang dapat diberikan . Maka waktu ini kita sedang terus-menerus mencatat untuk pembikinan sertifikat rumah beribadah,” kata Danil saat dijumpai di ruangan kerjanya di Lubukpakam, Selasa (1/7/2025).

Diterangkan, untuk memburu sasaran itu faksinya sekarang ini telah membuat team khusus di barisan. Team khusus inilah meminta laporan untuk ketahui perubahan sasaran dan apa masalah yang ditemui.”Team khusus ini akan kerja sama dengan faksi dusun . Maka kami meminta faksi dusun agar kerja sama dengan team untuk mengeluarkan surat kepenguasaan tempat rumah beribadah. Jika tidak ada surat kisah tanah rumah beribadah, yang terpenting kades atau lurah mengeluarkan surat kepenguasaan tempat dengan catatan telah berdiri rumah beribadah,” jelas bekas Kepala BPN Binjai itu.

Dia akui untuk proses mengeluarkan sertifikat rumah beribadah semua ongkos gratis. Dimulai dari pengukur, Bea Pencapaian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bekerja sama Pemkab Deliserdang dan penerbitan sertifikat tidak diambil ongkos apapun itu.”Penerbitan sertifikat rumah beribadah ini adalah amal kita. Jika yang teratur seperti PTSL dan yang teratur sertifikat warga itu jalan biasa. Tetapi untuk rumah beribadah ini tugas amal yang perlu kita sukseskan, tanpa kecuali rumah beribadah apapun itu di Deliserdang ini,” jelas Danil.

Ke warga yang ingin rumah ibadahnya disertifikatkan silakan tiba ke Kantor BPN Deliserdang. Team khusus kelak akan layani dan arahkan untuk arsip apapun yang penting dipersiapkan.”Semua rumah beribadah akan kita layani prosesnya terkecuali rumah beribadah yang berdiri di tempat besutan atau mantan HGU PTPN. Jika sudah ada pelepasan dari PTPN karena itu kita akan proses. Berkaitan jika rumah beribadah yang terdapat kulineran atau usaha bersamaan bangunannya, karena itu yang kita sertifikatkan khusus rumah beribadah karena kulineran atau usaha lain itu telah termasuk usaha,” papar Danil yang dulu pernah menjadi Kepala BPN di Nias sepanjang empat tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *