Deli Serdang | Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo sebelumnya tidak pernah ikut dalam lakukan penyegelan gedung SMP Negeri 2 Menggalang di Dusun Petumbukan, Kecamatan Menggalang, sama seperti yang dikabarkan di mass media belakangan ini berjudul, “tengah Malam, Wakil Bupati Lom Lom dan Beberapa puluh Aparat Pemkab Deli Serdang Segel Kembali Bangunan Sekolah Mantan SMPN 2 Pertumbukan.”
Dalam cerita atau isi informasi itu mengatakan, Wabup Deli Serdang, Lom Lom Suwondo langsung pimpin penyegelan gedung SMP Negeri 2 Menggalang itu, pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Berikut cuplikan cerita atau isi informasi di satu diantara media online: “Prihatinnya, kehadiran aparat di saat-saat penggantian hari itu dipegang secara langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo. Kehadiran mereka bukan justru menentramkan situasi yang pada Senin siangnya suara tangis pelajar-siswi sebelumnya sempat memecahkan halaman sekolah. Bukan juga menurunkan pekikan histeris dan kecaman-kecaman dari pelajar dan kader Al-Washliyah. Dan bukan juga memberi respon jeritan siswi yang sebelumnya sempat meminta bantuan pertolongan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.”
“Isi informasi itu tidak sama sekali betul. Wakil Bupati sebelumnya tidak pernah ke Menggalang (SMP Negeri 2 Menggalang) untuk mengunci gedung SMP Negeri 2 Menggalang itu,” jelas launching yang diterima Realitaonline.id, Rabu (16/7/2025).
Penyegelan yang sudah dilakukan, pada Minggu, 13 Juli 2025 itu dilandasi persetujuan bersama Dinas Pendidikan Deli Serdang dengan Pengurus Wilayah Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang, dalam masalah ini Pengurus Cabang (PC) Al Washliyah Menggalang.
Persetujuan bersama itu tercantum pada Informasi Acara Serah Terima Barang Punya PD Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang di Gedung SMP Negeri 2 Menggalang, Kecamatan Menggalang, Kabupaten Deli Serdang, yang diberi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan dan Ketua PC Al Washliyah Menggalang, HM Amin TS. Dalam Informasi Acara Serah Terima Barang itu tercatat, “Di hari ini, Minggu, 13 Juli 2025, berada di SMPN 2 Menggalang, Kecamatan Menggalang, Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai Ketentuan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 mengenai Dasar Pengendalian Barang Punya Pemerintahan Wilayah, jika gedung bangunan SMPN 2 Menggalang adalah asset Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dalam masalah ini terdaftar di asset Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Seterusnya, diberi waktu selambatnya 2 hari sesudah tanggal diberi tanda tangannya informasi acara ini, untuk dikeluarkan semua barang sebagai punya PD Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang dari gedung bangunan SMPN 2 Menggalang.
Barang punya Al Washliyah jika dikeluarkan dari gedung bangunan SMPN 2 Menggalang, karena itu faksi Pemkab/Dinas Pendidikan pun tidak bisa masukkan barang kepunyaannya (sama kosong).
Disegel bersama-sama dan sama tidak sama-sama manfaatkan gedung SMPN 2 Menggalang dan dikunci bersama memakai 2 buah kunci gembok.(HZ)