Prihatin! Sekolah Al-Washliyah Disegel, Pelajar Belajar Di luar, Dedi Iskandar: Pemkab Deli Serdang Zalim

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengunci bangunan yang jadi Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Menggalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Penyegelan bangunan yang pernah,
sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, oleh Pemkab Deli Serdang. Mengusik kegiatan belajar dan mengajarkan di sekolah itu, pada hari pertama sekolah ini, Senin 14 Juli 2025.

Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, sayangkan sikap Pemkab Deli Serdang, atas penyegelan sekolah itu.

“Pemkab Deli Serdang telah zalim dan tidak komit dengan persetujuan-sepakatan, yang telah dibahas awalnya,” sebutkan Dedi waktu diverifikasi reporter di Medan.

Tempat sekolah ini, menjadi perselisihan di antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah. Di mana, Pemkab Deli Serdang, mengeklaim sisi dari asset, yang pernah adalah SMP Negeri 2 Petumbukan.

Dan, Dedi Iskandar mengatakan jika tempat sekolah itu, sisi asset atau tanah punya dari Al-Washliyah sebagai wakaf.

“Tanah ini, punya Al Washliyah berbentuk wakaf. Dan kami akan jaga sampai titik darah penghabisan,” sebut anggota DPD RI tersebut.

Sebagai informasi, penyegelan itu dilaksanakan Pemkab Deli Serdang lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, semenjak Minggu 13 Juli 2025. Sekolah itu, mendapatkan pengamanan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Atas hal tersebut, hari awal tahun tuntunan 2025-2026 ini, pelajar-siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah atau sekolah menengah pertama (SMP) hari belajar dalam luar sekolah.

Berdasar data didapat, dalam surat informasi acara serah-terima itu disebut argumen pengosongan, jika berdasar Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Dasar Pengendalian Barang Punya Wilayah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Menggalang itu adalah asset punya Pemkab Deli Serdang.

Al-Washliyah Meminta Pengadilan Eksekusi Keputusan masalah Sekolah di Deli Serdang

Masalah gedung sekolah punya Pemkab Deli Serdang yang ada di atas tanah Al-Washliyah tetap terus jalan. Terkini, Pemkab Deli Serdang mengunci bangunan sekolah yang terdapat di daerah menggalang itu.
Ketua DPW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyebutkan faksinya sayangkan sikap Pemkab itu. Apalagi, ini hari adalah hari awal sekolah pada tahun tuntunan 2025-2026.

“Ini kan awal tahun tuntunan baru, semestinya jangan ada beberapa upaya untuk gagalkan aktivitas proses belajar mengajarkan yang diawali ini hari di gedung sekolah Al-Washliyah di Menggalang itu,” kata Dedi ke detikcom, Senin (14/7/2025).

“Dengan kehadiran mereka tempo hari pada hari Minggu, itu kan usaha untuk lakukan beberapa langkah supaya selanjutnya beberapa anak kita tidak dapat belajar di sana. Di mana hati nurani Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang menyaksikan jika beberapa anak kita ini ini hari yang semestinya senang belajar hadapi keadaan semacam ini,” paparnya.

Dedi selanjutnya minta supaya Pemkab Deli Serdang selekasnya menuntaskan proses hibah gedung ini. Ia pastikan Al-Washliyah akan bertahan karena tanah itu punya mereka.

“Kami akan berikan, jika ampai titik darah penghabisan Al-Washliyah akan bela hak-haknya, apa yang telah diturunkan perintis,” katanya.

Anggota DPD RI itu menyebutkan faksinya akan selekasnya ke pengadilan untuk mendaftar permintaan eksekusi bangunan sekolah itu. Dedi menyebutkan, telah ada keputusan Mahkamah Agung berkaitan masalah gedung tersebut.

“Seperti yang telah diperintah oleh keputusan Mahkamah Agung sebelumnya. Kami akan lakukan usaha supaya proses belajar mengajarkan beberapa anak kami dapat selekasnya jalan.” terangnya.