Akhir Pelarian ‘Presiden Mangkuk”, Host Live Porno Remaja di Kost Deli Serdang Diamankan

Direktorat Reserse Cyber Polda Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) tangkap pria inisial YWS (36) yang diperhitungkan memasang iklan live porno di satu diantara kost-kosan yang disergap petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan YWS diamankan di daerah di Pekanbaru, Riau, pada 17 Juni 2025.

“Ini adalah aktor yang sejauh ini menjadi host pada aktivitas tayangan secara langsung memiliki muatan pornografi di program sosial media,” kata Kombes Ferry, dalam penjelasannya pada Senin 23 Juni 2025.

Ferry menjelaskan penangkapan pada YWS adalah sisi dari peningkatan kasus yang pernah menangkap tiga terdakwa, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
Ke-3 nya sudah terlebih dulu ditangkap selesai penangkapan dalam suatu kost terbatas di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 kemarin.

Dalam pada itu, Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring menjelaskan, tindakan ini sudah dilaksanakan sindikat itu semenjak November 2024 sampai disergap pada 14 April 2025.

Dalam laganya, aktor diketahui memakai lima akun berlainan, salah satunya @presidenmangkok dan @ketuamangkok, sebelumnya terakhir dikunci oleh faksi basis.
“YWS menjadi dalang dibalik tayangan secara langsung pornografi yang mengikutsertakan anak di bawah usia. Dia mengambil aktor lain, termasuk anak di bawah usia, dan menjadi host untuk memperoleh keuntungan keuangan,” bebernya.

Polisi mengambil alih beberapa tanda bukti dari tangan YWS, termasuk piranti electronic dan akun digital yang dipakai untuk atur dan siarkan konten memiliki muatan amoral itu.

Hasil dari pemeriksaan, pola YWS untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dia bekerja sama dengan RA dalam menghasilkan dan siarkan konten pornografi itu secara online.

Atas perlakuannya, YWS dijaring Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang masih sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 mengenai Peralihan Ke-2 Atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pria di Deli Serdang Diketemukan Meninggal di Jalan Selesai Diperhitungkan Disiksa

Seorang pria diketemukan meninggal tergeletak di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut),

Korban yang diketahui dengan inisial A (32) meninggal pada Jumat 4 Juli 2025 sekitaran jam 03.00 WIB. Pria itu diperhitungkan meninggal selesai disiksa.

“Kami tahunya pagi barusan, ia (korban) sudah tergeletak di jalan,” kata salah seorang masyarakat namanya Dayat ke SuaraSumut.id.

Dia menjelaskan korban diperhitungkan meninggal karena disiksa sekitaran 2 sampai tiga orang sampai pada akhirnya tergeletak bersimbah darah di lokasi peristiwa.
“Jika permasalahannya apa kurang tahu, korban orang sini, baru sekitaran 4 tahun ia di sini (Tanjung Selamat),” tutur Dayat.

Tidak lama meninggal, jasad korban selanjutnya tertutupi kertas karton oleh masyarakat. Disekelilingnya kelihatan kubangan darah.

“Jika yang aku saksikan cederanya wilayah kepala. Kelihatannya cedera tusukan Sajam,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Berbudi Simanjuntak saat diverifikasi menerangkan faksinya sudah terima informasi peristiwa itu.

Berbudi menjelaskan faksinya sudah turun ke lokasi untuk lakukan olah TKP bersama Team Inafis Polrestabes Medan.

“Kasusnya sedang dalam penyidikan, diperhitungkan korban wafat karena ada kekerasan,” bebernya.

Mayat korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi.

“Pada aktor kita tetap lakukan peningkatan,” ujarnya.