Direktorat Reserse Cyber Polda Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) tangkap pria inisial YWS (36) yang diperhitungkan memasang iklan live porno di satu diantara kost-kosan yang disergap petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan YWS diamankan di daerah di Pekanbaru, Riau, pada 17 Juni 2025.
“Ini adalah aktor yang sejauh ini menjadi host pada aktivitas tayangan secara langsung memiliki muatan pornografi di program sosial media,” kata Kombes Ferry, dalam penjelasannya pada Senin 23 Juni 2025.
Ferry menjelaskan penangkapan pada YWS adalah sisi dari peningkatan kasus yang pernah menangkap tiga terdakwa, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
Ke-3 nya sudah terlebih dulu ditangkap selesai penangkapan dalam suatu kost terbatas di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 kemarin.
Dalam pada itu, Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring menjelaskan, tindakan ini sudah dilaksanakan sindikat itu semenjak November 2024 sampai disergap pada 14 April 2025.
Dalam laganya, aktor diketahui memakai lima akun berlainan, salah satunya @presidenmangkok dan @ketuamangkok, sebelumnya terakhir dikunci oleh faksi basis.
“YWS menjadi dalang dibalik tayangan secara langsung pornografi yang mengikutsertakan anak di bawah usia. Dia mengambil aktor lain, termasuk anak di bawah usia, dan menjadi host untuk memperoleh keuntungan keuangan,” bebernya.
Polisi mengambil alih beberapa tanda bukti dari tangan YWS, termasuk piranti electronic dan akun digital yang dipakai untuk atur dan siarkan konten memiliki muatan amoral itu.
Hasil dari pemeriksaan, pola YWS untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dia bekerja sama dengan RA dalam menghasilkan dan siarkan konten pornografi itu secara online.
Atas perlakuannya, YWS dijaring Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang masih sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 mengenai Peralihan Ke-2 Atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.