Sebuah narasi lama mengenai dana miliaran rupiah yang ‘menguap’ menghantui lagi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Uang di muka sejumlah Rp 7 miliar yang sudah digulirkan semenjak tahun 2019 untuk pembelian tempat alternatif Pasar Pancur Batu, sampai sekarang masih hilang tidak pasti rimbanya.
Lebih memengapkan, sepetak juga tanah dari tempat selebar 3,2 hektar di Dusun Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, belum resmi jadi milik Pemkab.
Kasus pembelian tempat sebesar keseluruhan Rp 14,7 miliar ini sudah menjadi saga panjang.
Tragisnya, janji penuntasan permasalahan ini seakan menjadi lagu lama yang tetap diputar.
Kepala Sisi Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, saat diverifikasi, kembali lagi sampaikan suara yang familier dari tahun sebelumnya.
Dengan tegas, Muslih mengatakan Pemkab akan menuntut dengan perdata kasus ini.
Sebuah pengakuan yang persis dengan apa yang dia lontarkan di tahun 2024
“Iya ini kita sedang menata untuk menuntut ke pengadilan. Telah kita merapatkan ini sekali dan ini ingin dirapatkan kembali. Ya untuk menata tuntutan ini kan perlu rapat dahulu team. Sasarannya bulan ini dapat selesailah dan didaftarkan tuntutan pertamanya ke pengadilan,” tutur Muslih Siregar.
Muslih menambah, faksi penggugat kelak ialah pemakai bujet, yang dalam masalah ini ialah Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag).
Dalam pada itu, faksi yang hendak digugat ialah beberapa pemilik tempat yang sudah terima uang di muka di tahun 2019.
Kasus ini disebutkan jalan terlalu lama karena orang yang terima kuasa jual tempat itu sudah diolah dengan hukum serta sudah memperoleh keputusan hukum yang inkrah
Pasar Pancur Batu Semakin Awut-awutan, Bis Listrik Jadi Saksi Bisu Kemacetan
Di tengah-tengah ketidaktahuan nasib tempat baru, keadaan Pasar Pancur Batu yang lama semakin mengenaskan.
Jumlah pedagang yang tetap membesar membuat tempat pasar tidak lagi sanggup memuat.
Mengakibatkan, panorama pedagang yang ngotot ‘meluber’ sampai ke tempat terminal Pancur Batu menjadi hal wajar.
Lokasinya yang vital tetapi padat, dekat sama lajur khusus Medan-Karo, membuat teritori ini kerap diterpa kemacetan kronis dan berkesan kotor.
Sekarang, dengan kedatangan bis listrik yang lewat di lajur Pancur Batu, teritori ini jadi perhatian serius.
Peristiwa pedagang kaki lima (PKL) yang bandel dan masih tetap ngotot buka lapak di tempat terlarang sering memacu penertiban dan penyitaan barang dagangan.
Berkaitan ini, Muslih sendiri tidak setuju bila PKL jualan di luar tempat pasar karena hanya jumlah mereka semakin bertambah.
“Jika itu kan di mana saja begitu saja memang. Banyak yang ingin jualan di luar dibanding dalam,” kata Muslih.
Penemuan BPKP: Ada Kekuatan Rugi Negara Rp 1,3 Miliar
Pertama kali ‘bau tidak sedap’ kasus ini ada sesudah Tubuh Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumut keluarkan hasil pemeriksaan.
BPKP temukan jika pembelian tempat kosong alternatif pasar Pancur Batu sebesar Rp 14,72 miliar untuk luas 3,2 hektar itu dipandang kemahalan.
Ada kekuatan rugi negara sejumlah Rp 1,3 miliar bila Pemkab bayar penuh harga itu.
Keganjilan harga ini diperhitungkan kuat karena pemilik tempat memakai jasa kuasa jual.